Calo CASN, Minta Uang Muka Rp28 Juta Oknum ASN Perempuan di Mataram Jadi Tersangka

ANTARA
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus percaloan perekrutan Calon ASN di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan oknum ASN perempuan berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021. 

Polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tindak lanjut atas laporan korban.

"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi, Rabu (6/7/2022). Uang jaminan tersebut senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta dan terakhir Rp3 juta.

"Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang, namun tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," katanya.

Dalam proses penyelidikan,  polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum. "Jadi dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut antara lain, kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis. "Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.

Atas perbuatannya, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network