Nasib Ibu Muda di Kupang NTT, Sudah 3 Tahun Diterlantarkan Suami Kini Malah Dipolisikan

Eman Suni
Melni Nale dengan didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan perss di Kupang, Senin,(04/07/2022). foto eman suni/ iNews.TV.

"Setelah tiga tahun saya diterlantarkan dan saya baru menerima kabar ketika saya dilaporkan oleh dia sang suami dengan kasus dugaan
pemalsuan dokumen sedangkan selama tiga tahun dia menghilang tidak ada berita, dan saya urus dokumen juga untuk anak karena mau
masuk sekolah," ujar Melni Nalle Ibu muda 29 tahun warga Kabupaten Kupang, Senin.(04/07/2022).

Menurut Melni kedua pasangan ini menikah pada tahun 2015 lalu dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki dan pada tahun  
2018 keluarga ini memilih untuk pindah dari papua dan menetap di Kupang namun baru beberapa hari di Kupang sang suami Askino pamit
langsung pulang ke papua dan sejak saat itu tidak pernah ada kabar berita apapunk.  

"Setelah tiga tahun pergi tanpa kabar dan komunikasi akhirnya buah hati kami  ini akan masuk sekolah dan butuh dokumen diri, dan
setelah berkonsultasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Kupang maka semua dokumen dan formulir dilengkapi namun
belum berhasil pindah alamat sesuai permohonan, surat yang kita ajukan itu belum juga keluar sekarang namun justru saya kembali
dilaporkan oleh sang suami dengan alasan pindah alamat tanpa ijin suami sedangkan sejak di pergi tidak peranh ada kata tanya juga untuk
saya dan anak," ujarnya.

" Saya juga jadi bingung karena dia telah diterlantarkan kami selama ini dan selama ini saya yang  mengurus anak sendiri malah saya
dilaporkan ke polisi dan langsung  ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen sementara dokumen  
pindah penduduk yang diajukan belum juga diterbitkan," kata Melni.

Selain itu menurut kuasa hukum Bernard Anin mengatakan kliennya belum terbukti melakukan pemalsuan dokumen karena pengurusan
kartu keluarga untuk pindah alamat belum terjadi dan pengurusan pindah  alamat ini sesuai petunjuk dari ducapil kabupaten kupang dan
pengurusan ini untuk keberlangsungan hidup baik itu sekolah anak  maupun untuk kelengkapan administrasi mencari  
kerja.

" Pengurusan kartu keluarga untuk pindah alamat belum terjadi dan pengurusan pindah  alamat ini sesuai petunjuk dari ducapil kabupaten
kupang dan pengurusan ini untuk keberlangsungan hidup baik itu sekolah anak  maupun untuk kelengkapan administrasi mencari  
kerja," katanya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah menetapkan sang istri sebagai tersangka namun belum ada penahanan dan masih diberlakukan
wajib lapor karena sang ibu masih harus mengurus buah  hati mereka sendiri termasuk antar jemput ke sekolah.
hingga saat ini dokumen asli kependudukan baik itu KTP  maupun kartu keluarga terlapor masih beralamat Manokwari Papua," Imbuhnya.

 

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network