get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis Al Jazeera Tewas di Tepi Barat, IJTI Ingatkan Kemerdekaan Pers

Dipaksa Hapus Gambar Liputan Wartawan Media Online Sukabumi Babak Belur Dihajar OTK

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:33 WIB
header img
Korban Ilham Nugraha saat melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kekerasan terhadap wartawan terjadi di RSUD Palabuhanratu, Jalan Jenderal A Yani No 2, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Insiden tersebut terjadi saat wartawan tersebut sedang mengambil gambar.  Korban bernama Ilham Nugraha wartawan media online di Sukabumi mendapatkan pukulan dari beberapa orang tidak kenal (OTK) saat meliput insiden sepeda motor yang terjun ke Sungai Cimandiri di Jembatan Bagbagan. 

"Awalnya saya dari lokasi kejadian di Jembatan Bagbagan, selesai wawancara dan ambil gambar lalu saya pergi ke RSUD Palabuhanratu tempat korban mendapatkan pertolongan medis, saya masuk ke dalam, untuk ambil situasi rumah sakit," ujar Ilham kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (14/6/2022).  

Namun tiba-tiba beberapa orang menghampirinya, lanjut Ilham, dan meminta untuk menghapus gambar yang diambilnya. Ilham yang tidak menuruti permintaan OTK tersebut lalu beberapa dari mereka memukulinya. 

Setelah mendapat serangan tersebut, Ilham lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan melakukan visum untuk membuat laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh undang-undang, oleh karena itu pihaknya mendukung penuntasan kasus penganiayaan itu. 

"Apalagi kasus kekerasan ini terjadi pada wartawan yang sedang meliput berita, yang di mana dalam mencari informasi untuk kepentingan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999," ujar Apit.  

Lebih lanjut Apit menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut