SORONG, iNews.id - Yulianus Warami alias Koil, alias Kuntil (25), perampok sadis yang memperkosa wanita paruh baya usai menggasak harta bendanya di Sorong , terpaksa ditembak polisi.
Kuntil merampok dan memperkosa seorang ibu rumah tangga di Kompleks Al Ma'arif, Jalan Tanjung Perak, Kelurahan Sawagumuk, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (9/6/2022)
Kerja keras dan cepat Tim Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Budi berbuah manis, pelaku perampokan dan pemerkosaan Yulianus dibekuk di tempat persembunyiannya di salah satu sudut Kota Sorong, Kamis (9/6/2022) malam.
“Dalam waktu 1x24 Jam, Tim berhasil meringkus tersangka di suatu tempat persembunyian. Untuk keterangan lainnya nanti langsung kepada Kasat Reskrim,” ungkap Aiptu Budi di RSUD Selebe Solu, Kota Sorong, Kamis malam (9/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dikarenakan saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan.
“Ia jadi tidak lebih dari 1x24 kami, tim kami dari Resmob berhasil menangkap pelaku berinisial YW. Dia terpaksa kami lumpuhkan karena saat hendak diamankan, yang bersangkutan mencoba melawan petugas. Karena sudah mengancam keselamatan petugas, terpaksa pelaku dilumpuhkan,” ujarnya.
Dalam peristiwa itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merembes dan melakukan pengancaman terlebih dahulu terhadap korban. Korban sempat di aniaya dan diikat lalu di perkosa oleh pelaku. Korban berusia 50 tahun dan saat ini masih dalam kondisi trauma.
“Korban diikat lalu pelaku langsung melakukan pemerkosaan terlebih dahulu. Selanjutnya pelaku menggasak sejumlah barang-barang di dalam rumah korban,” katanya.
Semoga dengan ditangkapnya pelaku, tindakan kriminalitas di Kota Sorong bisa turun. Hal ini menurut Kasat Reskrim dikarenakan pelaku merupakan Residivis yang sangat berbahaya. Pelaku juga diduga ada kaitannya dengan serentetan kasus dugaan curas dan aksi begal yang sempat marak di Kota Sorong. Dalam kasus ini, Yulianus dikenakan pasal berlapis diantaranya curas dan pemerkosaan. Meski Yulianus kerap melakukan kejahatan tingkat tinggi, namun hukuman bagi yang bersangkutan tidak menjadikannya sadar.
Editor : Stefanus Dile Payong