JAYAPURA, iNews.id- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.
Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka bertugas di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022 . Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut kini sudah dipulangkan ke tempat tugas di Kabupaten Oksibil pada Minggu (5/6/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan dari kedua WNI, awalnya mereka menumpangi helikopter dan melalukan pendaratan di koordinat yang jelas masuk wilayah Indonesia, tepatnya di kampung Bomding, Kabupaten Boven Digoel.
"Namun pada saat mendarat beberapa masyarakat datang dan mengatakan jika wilayah tersebut merupakan bagian dari negara PNG dan bendara yang berada di kampung tersebut merupakan bendera PNG. Sehingga kedua WNI tersebut di bawa ke Distrik Kiungga Negara PNG dan di Tahan oleh Army PNG selama lima hari," katanya di Jayapura, Jumat (10/6/2022).
Mendengar adanya WNI yang ditahan, pada 25 Mei 2022 Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Port Moresby mendatangai kedua WNI tersebut di Distrik Kiungga Negara PNG.
Selanjutnya membawa mereka untuk menjalankan sidang di Port Moresby. Setelah itu kedua WNI kemudian dibawa menuju Vanimo City dan bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo. Hingga akhirnya pada Jumat (3/6/2022) kedua WNI di deportasi ke Indonesia oleh Pemerintah PNG melalui Via PLBN Skouw.
"Dengan adanya kejadian ini, tentu ke depan perlu ada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan PNG, guna melihat kembali titik-titik koordinat batas wilayah, agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Suzana Wanggai.
Sementara Konsulat RI di Vanimo Alen Simarmata menyampaikan terimaksih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyetujui surat masuk permohonan Pemulangan dua WNI yang sempat ditahan di PNG. "Kami juga ucapkan terimakasih kepada pemerintah PNG atas kerjasamanya yang telah menyetujui pemulangan warga Indonesia. Kami mewakili pemerintah Republik Indonesia memohon maaf kepada pemerintah PNG atas kelalaian yang dilakukan warga negara kami," kata Alen.
Editor : Stefanus Dile Payong