MATARAM, iNews.id – Pemuda inisial S (29) asal Narmada, Lombok Barat (Lobar) ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto syur sang mantan. Berondong ini tak terima lantaran hubungan asmaranya kandas.
Pemuda itu menyebar foto mantan kekasih yang berbau asusila di media sosial, Facebook dengan nama akun “Cinta Suci”. Konten asusila yang disebar tersebut, merupakan hasil tangkapan layar saat dia bersama sang mantan melakukan video call masih berstatus pacaran.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kronologi kejadiannya berawal saat korban inisal M (39) mendapati foto berbau asusila masuk ke HP korban. Sehingga hal tersebut membuat dia melaporkan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya itu ke Polresta Mataram. “Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Sehingga berdasarkan tigal alat bukti kami tetapkan tersangka,” kata Kadek, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (1/6/2022).
Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan. “Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” katanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong