KEFAMENANU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Selasa malam (24/05/2022) menahan
tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2015 di RSUD Kefamenanu senilai 12 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang di rilis Kasie Intel mengatakan, ada tiga orang yang ditahan malam ini diantaranya,
Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman. Ketiga tersangka ini merupakan PPK dan Kontraktor rekanan.
" Pada hari ini Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wita telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka Kasus Pengadaan Alat
Kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu, " jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui rilisnya yang
diterima, selasa (24/05/2022).
Robert juga menjelaskan, penetapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Munawar Lutfi sesuai SP. Han Nomor Print-
97/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
Sedangkan terhadap tersangka Agus Sahroni berdasarkan SP.Han Nomor 94/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
" Tersangka Didi Darman BBM berdasarkan Sp.Han Nomor 93/N.3.12/fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Karena ketiga tersangka diduga
merugikan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp.2.7 Miliar, " ungkapnya.
Dirinya menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
" Sedangkan tersangka dr.I Wayan Niarta selaku mantan direktur RSUD tahun 2015 yang ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan
penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu, " tandasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong