get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Pengamanan di Perairan NTT Mabes Polri Berikan 2 Kapal Patroli Untuk Polda NTT

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 6 Nelayan Bima Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Selasa, 28 September 2021 | 08:43 WIB
header img
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

KUPANG,iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT mengamankan kapal motor beserta awak yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Mangarai Barat.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, KM Nirma Sayang diamankan personel di wilayah perairan Pulau Komodo, pada posisi 08° 51' 000" LS / 119° 20' 000" BT. 

Para ABK diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan tujuan perairan Sumba, Provinsi NTT.

"Kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing dinahkodai J (40) bersama kelima pelaku lainnya berinisial L (39), S (35), T (19), N (19) dan AR (20) warga Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan inisial kapal KMN. Nirma Sayang," ujar Krisna 

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, ABK membuang barang bukti bom ikan tersebut ke laut. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dari kapal KMN Nirma Sayang berupa dua buah jeriken ukuran 20 liter yang berisi pupuk yang sudah di olah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak (Bom ikan).

Kemudian satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah teropong, satu buah senter selam, satu plastik kapas, enam buah regulator aelam, tujuh buah kaca mata selam, satu bundel dokumen kapal dan aki sebagai detonator.

"Saat ini, Ditpolairud Polda NTT sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut." Katanya.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 1 ayat 1 Undang Undang Momor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut