ATAMBUA, iNews.id - Satreskrim Polres Belu menangkap pasangan suami istri (pasutri) Jacinta Taekesi dan Jacinto Lemos Soares di rumahnya di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasutri tersebut ditangkap karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) menyampaikan, pasutri itu ditangkap atas laporan Imelda Kono pada Sabtu 30 April.
Pada Jumat, 29 April lalu, tepat pukul 24.00 Wita korban dianiaya oleh sang ibu Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu.
Imelda Kono mendengar suara gaduh dari rumah pelaku, dan ketika pergi memeriksa kegaduhan itu, ia melihat Jacinta sedang memukul korban inisial LK menggunakan kayu berulangkali.
"Kita mendapat laporan dari saudari Imelda tentang adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kedua pelaku yang merupakan orangtua ini kita ringkus," ungkap Kasat Reskrim.
Sementara Kanit PPA Polres Belu, Iotu Yeremias A. Menggi secara terpisah mengatakan, motif pemukulan terhadap korban oleh orangtuanya karena dinilai pemalas, sering mencuri uang dan sering menghabiskan makanan di rumah.
"Tidak masuk akal kalau anak usia 7 tahun dipaksa kerja, mau kerja apa. Lalu, kalau anak kecil juga mau menghabiskan makanan berapa banyak", ujar Yeremias.
Atas kejadian naas itu, pelaku dijerat dengan uu perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka akan dihukum 7 tahun penjara, karena korban terluka namun tidak cacat.
Sadisnya lagi, ibu sekaligus pelaku membakar korban dengan api. Yang paling sering aniaya korban adalah ibunya, sedangkan bapak hanya lakukan pembinaan biasa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta