KEFAMENANU, iNews.id - Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari Senin, (25/4/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan materi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Laka dan Leonard paschal Diaz melalui Penasihat Hukumnya Hery JameS Fobia, serta Benyamin Lasakar melalui penasihat Hukumnya Egiardus Bana dilakukan secara Virtual.
Sidang yang dipimpin oleh Wari Juniati, SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan anggota Anak Agung Gede Oka mahardika serta Lizbet Adelina juga dihadiri Andrew P. Keya , SH selaku Penuntut Umum yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) secara Virtual dan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual pula dari Rutan Kupang.
Melalui pernyataan pers yang dikirim Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa, para terdakwa dalam materi pembelaan yang dibacakan Tim Penasihat Hukum yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembian ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen) serta Thomas Laka teah mengembalikan uang terimakasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah dan yang diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Pernyataan hal tersebut di atas, Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam materi Pledoinya meminta keringanan hukuman.
Menindaklanjuti pledoi yang diminta oleh Penasehat hukum terdakwa, Andrew Purwanto Keya, SH, selaku Penuntut Umum menerangkan bahwa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
selanjutnya untuk persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan sedangkan terhadap BENYAMIN LASAKAR dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa Benyamin Lasakar sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BENYAMIN LASAKAR sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun.
Ada juga yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari benyamin Lasakar untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Editor : Stefanus Dile Payong