BENGKULU, iNews.id - Tim Totaici Opsnal, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku anak tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial NSA (15).
Warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu itu diduga telah menyetubuhi pelajar berusia 13 tahun di daerah tersebut.
Modusnya, terduga pelaku anak itu mengajak jalan perempuan yang berstatus pelajar tersebut diajak jalan ke salah satu objek wisata di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setiba di objek wisata itu, terduga pelaku anak ini membujuk pelajar berusia 13 tahun tersebut, untuk melakukan perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri.
Saat itu pria 15 tahun ini berjanji kepada korban, akan bertanggungjawab dan menikahi perempuan 13 tahun ini. Dugaan perbuatan asusila kepada korban pun terjadi di daerah objek wisata itu.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku anak, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Chaniago mengatakan, dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu menyeret terduga pelaku anak di bawah umur. Dugaan perbuatan asusila itu, kata Fajri, sudah dilakukan terduga pelaku anak sebanyak 2 kali, didua lokasi berbeda.
"Korban dijanjikan terduga pelaku akan dinikahi dan siap bertanggungjawab. Terduga pelaku anak sudah diamankan berikut barang bukti," kata Fajri, Selasa (19/4/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong