Waduh! Artis RO Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Sementara, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal menjelaskan, pihak pelapor dalam hal ini juga belum bisa diungkap identitasnya ke publik.
"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Pelapor membawa bukti berupa foto, video, dan bukti percakapan yang menjurus ke kasus dugaan pelecehan sesama jenis tersebut.
"Ya sebenarnya, kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT. Gitu ya," ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada 2024. Korbannya, kata dia, ada kurang lebih dua sampai tiga orang.
"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ucapnya.
Pelapor melaporkan artis inisal RO itu dengan dugaan tindak pidana Pasal 420 dan 414 KUHP
Editor: Stefanus Dile Payong