get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka! Tidak Diberi Uang untuk Judi Online, Anak di Sumsel Banting dan Cekik Ibu Kandung

Terlibat Jaringan Judi Online Internasional 61 WNI Diciduk Aparat Polisi Timor Leste di Dili

Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:17 WIB
header img
61 WNI ditangkap PNTL terkait dugaan tindak pidana perjudian dalam jaringan (online) internasional. (FOTO : Istimewa)

DILI, iNews.id — Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) berhasil menangkap sedikitnya 61 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat  perjudian dalam jaringan (online) internasional.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Tibar, Kotamadya Liquiçá, pada Jumat (26/6/2026).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang kami terima dan hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi,” ujar  João Belo dos Reis dalam keterangan pers pada Jumat di Markas PNTL.

Joao juga menambahkan  penangkapan para WNI tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas operasi kegiatan judi online sekaligus pusat panggilan (call center) penipuan.

Usai penangkapan, aparat Direktorat Investigasi Kriminal PNTL langsung membawa para tersangka ke Markas Besar PNTL untuk menjalani proses identifikasi serta investigasi menyeluruh.

Berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi sementara, tujuh dari 61 WNI tersebut diketahui pernah melakukan aktivitas serupa di Kamboja. Setelah jaringan kejahatan di Kamboja tersebut runtuh, ketujuh orang itu melarikan diri ke Timor-Leste.

" Dari hasil pemeriksaan ke  61 warga negara Indonesia tersebut memasuki wilayah Timor-Leste pada Januari dan Februari 2026, dan sebagian lainnya sudah menetap di Timor-Leste selama dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan," katanya.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian Timor-Leste menyita berbagai barang bukti seperti 66 perangkat passport, perangkat jaringan internet Starlink, telepon seluler, laptop, dan peralatan elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan judi online dan scamming centre.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut