Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar Modus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys, Jaksa Ungkap Keterlibatan Oky Pratama
Advertisement . Scroll to see content

TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:26 WIB
  • author Dani M Dahwilani, Evan Payong
TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: MPI )

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kemudian subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara. Sementara yang meringankan terdakwa memliki anak kecil.

Nikita terlihat semringah atas keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut