get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad B

Kamis, 02 September 2021 | 21:12 WIB
header img
KPK menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) hari ini, Kamis (2/9/2021) terkait kasus dugaan jual beli jabatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di daerah Probolinggo, Jawa Timur hari ini, Kamis (2/9/2021). 

Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/9/2021). 


Ali menjelaskan dirinya belum mendapat laporan lebih rinci terkait hasil penggeledahan di rumah Bupati Probolinggo tersebut. Hingga saat ini, tim masih mencari serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa.

"Saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian serta pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa. 

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo. 

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon penjabat kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon penjabat kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut