Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Wapres Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 12:59 WIB
  • author Rizky Agustian, Dile Payong
Breaking News! Wapres Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat warga bernama Subhan. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025). 

Menurut dia, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. 

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut