Tega, Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri Pakai Potas Dicampur Kopi: Ini Motifnya

PEMALANG, iNewsBelu.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang.
Pelaku Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, itu ditangkap tim gabungan Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2004 lalu.
“Modus tersangka adalah memperdaya korban yang meminta jasanya untuk menggandakan uang. Setelah beberapa kali melakukan ritual, korban diminta uang Rp2,5 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025).
Dia menuturkan, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung ada, tersangka kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur racun potas.
Menurut Dwi, kopi beracun itu diminum korban di tempat sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir. “Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong