Memalukan, Rampok Rumah Warga 3 WNI Ditangkap Polisi Jepang

JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat merampok rumah warga tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang ditangkap pihak kepolisian Prefektur Ibaraki. Ketiganya diamankan setelah kedapatan merampok rumah warga di Aoyaki, Hokota.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menuturkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari lalu.
“KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” ujar Judha kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Judha menambahkan, ketiga WNI merupakan overstayer alias warga asing yang telah habis masa visanya. Saat ini, kata dia, ketiga WNI itu telah didampingi pengacara.
Editor : Stefanus Dile Payong