Rumah Kadis PUPR Sumut Digeledah, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar hingga Senjata Api

JAKARTA, iNewsBelu.id - Usai ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita uang tunai Rp2,8 miliar dari lokasi tersebut.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," ucap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Masih di lokasi yang sama, KPK juga menyita senjata api (senpi) dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Editor : Stefanus Dile Payong