Peduli Warga Kurang Mampu Kemenag Gelar Nikah Massal Berhadiakan Mahar dan Suvenir, Buruan Daftar

Abu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” ujarnya.
Cara Daftar Nikah Massal
Untuk bisa mendaftar Nikah Massal, para Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Editor : Stefanus Dile Payong