KUPANG, iNews.id - Oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) berinisial JSB yang bertugas di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, NTT dicopot dari jabatannya karena diduga menganiaya warga berinisial YYD (32).
JSB juga kini ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Minggu (22/8/2021).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan, selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
Kabid Humas Polda NTT itu menambahkan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kejadian bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu. Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku menganiaya terhadap korban.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong