get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Hasto Kristoyant Ditahan, PDIP Buka Suara: Ini Penahanan Politik dan Babak Baru Serangan Partai Kami

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26 WIB
header img
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy sebut penahanan Hasto berbau politis dan jadi serangan untuk partai dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025) (foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Hasto Kristoyanto berbau politis. Ia menganggap penahanan terhadap Sekjen PDIP itu merupakan serangan terhadap partai berlogo banteng tersebut.

"Ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap menjadi serangan terhadap partai kami," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025)

Ia juga menilai, penahanan itu membuktikan informasi bahwa Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum Kongres partai. Sebab, Hasto memiliki perananan yang penting dalam partai.

"Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai," ucap Ronny.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025). Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. 

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," ujar Setyo.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut