ATAMBUA, iNews.id - Diduga menggelapkan sepeda motor seorang wanita berinisial (DH) warga Kota Atambua (20) berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Buruh Sergap (BUSER) Polres Belu di Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
DH dibekuk Polisi karena diduga melakukan penggelapan motor matic berwarna biru putih dengan nomor polisi DH 6615.
Bripka Naries Nuwa ketika di konfirmasi MNC Portal mengatakan dari informasi laporan yang diterima Kejadian ini bermula pada tanggal 18 Februari 2022 lalu. Saat itu DH terduga pelaku ini menghubungi Nando Afat (23), pemilik motor ini pemuda asal Fatubenao, Kelurahan kota Atambua untuk menyewakan kendaraan tersebut unutk dipakai selama sehari.
" Kejadian ini terjadi sejak tanggal 18 Februari 2022 pada saat itu terduga pelaku ini menelpon kepada korban untuk menyewa kendaraan ini dan korban diminta untuk menghantar langsung ke penginapan terduga pelaku di kilometer 2 kelurahan Lidak," ujar Naries.
Naries juga menambahkan setelah menerima telpon korban langsung menghantarkan kendaraan ke DH berlamatkan di area kos-kosan kilometer 2, kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dengan perjanjian akan di pakai selama 1 hari.
" Terduga pelaku ini.mengatakan akan menyewa selamaa satu hari penuh dan akan dikembalikan pada esok hari, dengan tanpa curiga korban punk memberikan motornya untuk di pakai," ungkapnya.
Dan sesuai kesepakatan Keesokan harinya Nando pemilik motor ini menghubungi DH dan sempat dijawab untuk segera mengembalikan motor tersebut setelah balik dari suatu tempat.
Namun sejak komunikasi itu, nomor handphone dari DH sudah tidak pernah aktif lagi.
Karena menunggu tidak ada kabar maka tertanggal 26 Februari 2022, Nando Afat pun melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort Belu.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/45/II/RES/7.4/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT tersebut pihak Satreskrim Polres Belu pun melakukan upaya pencariann dan akhirnya pelaku berhasil di amankan di daerah kabupaten TTS. Rabu (16/03/2022).
" Atas laporan yang kita terima kita langaung melakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil kitaa amankan di batu putih wilayah kabupaten TTS bersama dengan barang bukti," ujarnya.
Usai penangkapan, (DH) bersama Barang Bukti berupa sepeda motor beat langsung dibawa kembali ke Polres Belu untuk dilakukan penyidikan dan akan diproses hukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku.
" Pelaku saat ini sudah kita tahan di mapolres Belu dan akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut kuat dugaan masih ada jaringan lain yang masih belum terungkap," ungkap Naries.
Editor : Stefanus Dile Payong