get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Layaknya Anak Tiri Atlit Tinju PON Aceh Peraih 2 perak 1 Perunggu Tidak Disambut Pemda Belu

Bernilai Puluhan Juta 19 Karung Pakian Bekas Ilegal Diserahkan Ke Beacukai Atambua

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB
header img
19 Karung Pakian Bekas Ilegal Diserahkan Ke Beacukai Atambua, (Foto iNews TV / Evan Payong)

Rendra Ferdianan Sunadi, koodinator penyidikan dan barang hasil pendindakan mejelaskan barang bukti ini akan kita terima dan kita data selanjutnya akan kita proses sesaui aturan yang berlaku. 

"iya baik terkait barang bukti yang kita terima hari ini akan kita data selanjutnya akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan barang bukti akan dilimpahkan dan selanjutnya dinaikan status menjadi barang yang dikuasai negara dan dalam 30 hari dinaikan lagi satusnya menjadi barang milik negara dan barang bukti berupa pakian bekas ini dimusnahkan.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut