get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

Mantan Kades di Gowa Jadi Tersangka Dana Desa

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:29 WIB
header img
Mantan kades diamankan polisi setelah diduga korupsi dana desa. (Foto: Sindonews).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Pelaku menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280 juta dari pengerjaan proyek pembangunan.

Tersangka berinisial SS (46) merupakan mantan Kepala Desa Gentungang periode tahun 2013-2019. Dia diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.

"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa (10/8/2021).

Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.

Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018-2019.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut