Logo Network
Network

Petinggi TNI Diperiksa Kejagung soal Kasus Paniai Berdarah, Siapa?

Dile Payong
.
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:07 WIB
Petinggi TNI Diperiksa Kejagung soal Kasus Paniai Berdarah, Siapa?
ilustrasi: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang anggota TNI terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. 

Saksi diduga mengetahui peristiwa diduga HAM berat di Paniai, Papua yang dikenal sebagai Paniai berdarah.

"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Satu orang TNI tersebut kata Ketut, diperiksa sebagai saksi karena mengetahui peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014. Dia mengetahui peristiwa berdasarkan laporan dari bawahan.

Sebelumnya, sebanyak 18 TNI dan 16 anggota Polri diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain TNI Polri, total sudah 40 saksi yang diperiksa termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.

"Adapun 40 orang saksi yang telah diperiksa yaitu 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, 6 orang dari unsur sipil dan 4 orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.