Menurut Hendrik penyidikan tersebut telah menyasar kepada empat rumah yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana desa, diantaranya rumah mantan kades Nainaban Milikheur Haekase, rumah operator desa Rederikus Kolo rumah sekretaris desa Tadeus Kusi Eni serta rumah Bendahara Rofinus Lake
Hendrik membeberkan bahwa dari hasil penggeledehan itu telah diperoleh dokumen terkait dugaan tindak pidana dan juga turut diamankan 1 unit Laptop Acer yang dipakai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban.
Penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Turut hadir dalam penggeledehan pemilik tempat penggeledehan dan perangkat Desa Nainaban.
Lebih lanjut Hendrik menambahkan bahwa hasil penggeledehan tersebut , penyidik akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara
"Jadi setelah kita lakukan penggeledehan, kita selaku tim penyidik akan ajukan ijin sita ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan sita yang tentunya menjadi bagian dari berkas perkara," imbuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong