get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Longsor di Kabupaten Ende Ibu dan Anak Tertimbun, 1 Orang Tewas

Diduga Langgar Prokes, 2 Pelajar di NTT Dianiaya Oknum TNI hingga Sekarat

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:29 WIB
header img
Langgar Prokes, 2 Pelajar di TTU Dianiaya Oknum TNI hingga Sekarat Saat di Rawat di Puskesmas Manufui, Kecamatan Biboki Selatan.


KEFEMENANU, iNews.id - Dua pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sekarat
usai dianiaya oknum anggota TNI dari Koramil 1618 -04 Biboki Selatan. Penyebab penganiayaan diduga lantaran korban
melanggar protokol kesehatan (prokes).


Informasi diperoleh, identitas kedua pelajar ini berinisial MJU(15) dan YN (17). MJU merupakan siswa SMP Negeri
Manufui, YN pelajar SMAN Manufui. Kedua korban merupakan warga Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan.


Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (30/7/2021). Mereka bahkan sampai harus mendapat penanganan medis di
Puskesmas Manufui. Namun keesokan harinya, kedua korban dipaksa pulang petugas kesehatan setempat dengan alasan
tidak jelas.

Padahal kondisi kedua korban masih sakit parah. Mereka kini hanya dirawat seadanya di rumah orang tua masing-masing.


Kepala Desa Supun Marselinus Tani yang dihubungi membenarkan jika dua warganya menjadi korban penganiayaan
oknum anggota TNI.


"Iya benar ada kejadian itu terjadi pada Jumat malam," ujar Kepala Desa Supun Marselinus Tani, Rabu (4/8/2021).

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya masalah tersebut sedang ditangani pemerintah
desa dan Koramil Biboki Selatan. 

“Memang ada penganiayaan, namun saya sendiri belum tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Jika mau dapat informasi
bisa ditanyakan ke keluarga korban atau ke Kapolsek Biboki Selatan karena kasusnya sudah dilaporkan ke sana,” katanya.

Terpisah, Dandim 1618 /TTU Letkol Arm Roni Junaidi mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga, terutama kedua orang
tuanya. Kami akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Roni.


Dandim berjanji akan segera menindak tegas oknum anggotanya berinisial EP sesuai aturan hukum yang berlaku.


“Olah TKP telah dilaksanakan pasiintel, unit intel dan Subdenpom Atambua. Terhadap oknum anggota saya, EP sudah
ditahan di sel Makodim guna di BAP kemudian penyerahan berkas ke Subdenpom Atambua," katanya.


Langkah-langkah yang diupayakan Kodim 1618/TTU dalam kasua penganiayaan tersebut, di antaranya membantu biaya
pengobatan korban untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

“Saat ini sudah dalam proses observasi dokter, korban di-ronsen bagian kepala dan perut," ucapnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut