JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah membentuk Satgas penangangan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Dari data yang diperoleh Kemenko Polhukam, Indonesia peringkat 4 dunia konten pornografi anak.
Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian, Polri, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak sehingga diharapkan Satgas ini bsia mensinergikan kerja lintas Kementerian. "Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (18/4/2024).
Adapun selain Kementerian Polhukam, Kementerian lain yang terlibat di antaranya Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius.
"Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP dan SMA bahkan PAUD jadi korban," kata Hadi.
"Kalau kita lihat dari laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus.
Editor : Stefanus Dile Payong