Video tindak penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran lalu dan viral di media sosial. Pelaku yang sempat buron berhasil diringkus pihak kepolisian Sektor Gading Cempaka Kota Bengkulu saat pelaku pulang ke rumah pada Sabtu lalu.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, tindakan pelaku dipicu lantaran kesalahpahaman masalah sampah, di mana rumah korban berdampingan dengan lapak berjualan milik korban. Pelaku naik pitam melihat tumpukan sampah di depan rumahnya dan menuding korban yang membuang sampah tersebut.
Sementara pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga dan warga yang melihat kejadian tersebut. Pasca ditangkap, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman paling ringan 2 tahun dan paling berat hingga 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong