LAMPUNG, iNewsBelu.id - Hanya masalah baju lebaran, seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung tega menghabisi nyawa saudara kembarnya. Kedua saudara kembar itu terlibat duel hingga mengakibatkan korban meregang nyawa akibat luka sayat golok di bagian leher.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok.
Pelaku Sri Hardiansyah (29), warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Labupaten Way Kanan, Lampung harus meringkuk di sel tahanan ketika lebaran tinggal menghitung hari. Ia ditahan karena menghabisi nyawa saudara kembarnya, Sri Harmudin.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menghabisi nyawa saudara kembarnya yang menyakiti istrinya gegara berselisih paham terkait baju lebaran.
Korban tewas dengan luka sayatan di leher akibat tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orangtuanya.
Peristiwa duel maut itu terjadi pada pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, istri pelaku Sri Hardiansyah memberikan baju baru dari orangtuanya kepada Sri Harmudin.
Korban mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban kembali lagi. Diduga tidak terima jika sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru bukan orang tuanya.
Korban kemudian membanting gelas dan piring. Istri pelaku sempat berusaha mendekati korban, tetapi saat itu korban justru marah-marah.
Sambil memegang sebilah golok, korban lalu mencekik istri pelaku dan anaknya. Pelaku Sri Hardiansyah yang pulang dari kerja langsung naik pitam melihat istrinya dicekik oleh saudara kembarnya sambil memegang sebilah golok.
Saat itu, korban langsung melepaskan cekikannya sembari mendorong pelaku hingga terjatuh. Saat pelaku terjatuh, korban bermaksud membacok pelaku, namun pelaku berhasil berdiri dan langsung merebut golok di tangan korban.
Seketika itu juga pelaku langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan korban. Melihat korban terluka, pelaku kemudian kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2x2 m yang terdapat bercak darah korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Gunung Labuhan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong