MARTAPURA, iNews.id - Rian Saputra (27), tersangka penganiayaan sopir truk menggunakan celurit hingga putus jari tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur) ditangkap Polisi. Namun, bukannya menyerahkan diri , Rian justru sembunyi di sumur dengan kedalaman 12 meter saat aparat mendatanginya.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin mengatakan, bahwa pihaknya mendapati informasi tentang keberadaan pelaku penganiayaan sedang berada di rumah keluarganya di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
"Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur dibantu Team SW Polres OKU Timur langsung berangkat menuju lokasi persembunyiannya. Setelah sampai di lokasi, langsung dilakukan penggeledahan dan ternyata pelaku memang benar ada di rumah tersebut," ujar Alimin, Senin (14/2/2022).
Tersangka yang terkejut dengan kedatangan anggota, lanjut Alimin, berusaha bersembunyi dengan menceburkan diri ke sumur sedalam 12 meter. "Pelaku bersembunyi dengan cara melompat ke dalam sumur yang berada di ruang dapur rumah itu,"ungkapnya.
Mendapati tersangka di dalam sumur, aparat yang berada di lokasi langsung melakukan upaya evakuasi. Tersangka Rian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Buay Madang Timur.
"Penganiayaan terhadap sopir truk itu terjadi, Sabtu (12/2/2022) sekitar Pukul 07.30 WIB, pada saat korban Nyoman Indrayana (35) mengendarai mobil truk dengan membawa muatan pakan ayam melintas di Jembatan BK 3, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur," jelas Alimin.
Dengan kondisi jembatan yang sempit, mobil korban yang sudah berada di atas jembatan berpapasan dengan sepeda motor tersangka. Namun, karena sempit, dan membawa muatan berat, korban tidak berani untuk memundurkan lagi mobilnya. Akhirnya, tersangka dengan terpaksa harus mengalah.
"Setelah mobil sudah melintas dan pada saat berdampingan dengan sepeda motor tersangka, ternyata tersangka langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk menunggu di TKP karena tersangka hendak mengembalikan anaknya yang masih kecil," sebutnya.
Kemudian, tersangka kembali lagi ke lokasi jembatan sendirian, dan sudah membawa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan langsung mengayunkan celurit tersebut ke arah korban yang sedang duduk di dalam mobil.
"Celurit itu mengenai kaca mobil pintu sebelah kanan, serta melukai jari tengah korban sampai terputus tepat di bawah kuku. Korban berusaha turun dari mobil mau melakukan perlawanan, namun tersangka langsung kabur," kata Alimin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rian terancam dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong