get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Ferdy Sambo cs Dituntut Rp7,5 Miliar Oleh Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:38 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo dkk. 

Nilai tuntutan itu merujuk sisa masa bakti Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan apabila Yosua tak menjadi korban pembunuhan berencana, maka masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). 
Dengan sisa masa bakti itu, Brigadir J masih memiliki hak berupa tunjangan dan gaji setiap bulannya. Dasar itulah yang menjadi perhitungan nilai tuntutan.

"Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, jadi hak itu kembali kepada orang tua," ujar Kamaruddin. Selain itu, ada juga uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta. Uang itu sempat tersimpan di salah satu rekening tetapi diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.

"Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada," kata Kamaruddin.

Selain itu, keluarga juga meminta pengembalian pin emas sekitar 10 gram, tiga handphone, laptop dan pakaian dinas.

Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan. Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut