Terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di sembilan provinsi. Menurutnya, mayoritas dari TPS sudah mendapatkan jadwal untuk melakukan rangkaian rekomendasi ini.
"Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong