get app
inews
Aa Read Next : Tokoh Agama Nilai Pemprov NTT Tabrak Aturan PPKM Soal Video Viral di Pulau Semau

Perda Covid-19 DKI Jakarta Akan Direvisi, Langgar Prokes 2 Kali Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:11 WIB
header img
Warga DKI yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial, bila diulang lagi bisa dihukum penjara (Foto: Ilustrasi Sanksi Sosial/Sindo)

AKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19. Salah satu isinya yakni bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lebih dari sekali bisa bisa dipenjara maksimal tiga bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan ada penambahan dua pasal terkait penjatuhan sanksi dan pidana yakni di pasal 32A dan 32B. 

Aturan itu berbunyi apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Marullah, juga mengusulkan Satpol PP memiliki kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana hingga pencabutan izin usaha pada pelanggar aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada Polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” katanya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Payung hukum ini bisa segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak, jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” tuturnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut