get app
inews
Aa Read Next : Bertemu Surya Paloh, Prabowo Ajak Nasdem Gabung Koalisi

Ada Apa Ya? Capres No 2 Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru

Kamis, 01 Februari 2024 | 07:41 WIB
header img
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024) lalu. Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju menjadi capres-cawapres asal pernah menjadi kepala daerah. Putusan inilah yang membuat Gibran maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Gugatan itu dapat dilihat melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sayangnya, tayangan di situs itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran. Dalam penelusuran, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 silam atau satu pekan sebelum gugatan kedua. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. 

Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang diduga dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas. 

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu. Redaksi iNews.id berusaha mengonfirmasi Arif Sahudi selaku pengacara Almas terkait gugatan ini. Namun, Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut