JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menggelar rapat, Selasa (20/7/2021). Rapat dilaksanakan di Mabes Polri secara virtual.
Pada kesempatan itu dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas," ujar Agus.
Dia menuturkan, banyaknya berita bohong terkait Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian tidak bersikap arogan kepada masyarakat dalam melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat," katanya
Menurutnya, pedagang yang menerapkan menjaga jarak, masih diperbolehkan berjualan. Kecuali, kata dia telah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM Darurat.
Dia juga meminta agar jajarannya mengecek rutin distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong