Sadis, Tidak Terima Orang Tua Rujuk, 2 Anak Aniaya Ayah hingga Tewas
Senin, 01 Januari 2024 | 22:41 WIB
“Kedua anak korban yakni pelaku menolak orang tuanya rujuk setelah lama berpisah. Menurut pelaku, korban sering menganiaya ibunya sehingga berpisah,” kata Yogen dilansir dari iNewsMedan, Senin (1/1/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Stefanus Dile Payong