ATAMBUA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok bernama Fang Hanjun. Dia merupakan seorang mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, Fang ditahan oleh Imigrasi dan polisi ketika hendak membawa satu koper handphone masuk ke Indonesia melalui Atambua pada Januari 2020.
"Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang. Yang bersangkutan sudah tiba di Kupang dan dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada dua petugas yang mengantarnya ke Jakarta," ujar Halim, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, Fang terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020. Dia bebas pada Selasa (1/2/2022).
Usai selesai menjalani masa tahanan, Fang kemudian dijemput petugas Imigrasi untuk dibawa menjadi tahanan sementara di ruang detensi selama 2 hari 2 malam sambil menunggu proses pendeportasian. "Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Halim mengatakan, data Fang sudah diinput ke dalam aplikasi Nyidakim untuk pengajuan surat permohonan cekal. Nantinya setelah tiba di Jakarta dari Kupang, Fang akan langusng terbang ke Tiongkok. Keluarga Fang juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan di Jakarta untuk pemulangannya.
"Tetapi kedutaan kurang kooperatif karena banyaknya WN China yang bermasalah serta masih adanya kasus Covid-19 khususnya Omicron yang terus meningkat, kami akhirnya berkoordinasi dengan maskapai untuk pemulangan yang bersangkutan. Dia sudah dapat penerbangan via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957 pada Sabtu mendatang," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong