Meski korban langsung roboh dan tak berdaya, pelaku tak menghentikan tindakannya menikam korban. Diperkirakan, setidaknya pelaku menikam korban sebanyak 32 tusukan.
"Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikaman) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. Sementara Kepala Basarnas Mamuju, Muh Rizal belum bisa berkomentar terkait kejadian yang ada di kantornya. Ia mengaku saat ini sedang menghadiri prosesi pemakaman Zulkarnain. "Maaf, saya masih di acara pemakaman korban," ujarnya singkat. Sebelumnya, aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV, dalam rekaman itu seorang pria menikam berkali-kali korbannya. Terungkap video pembunuhan tersebut terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12), sekitar pukul 15.08 Wita, video itu pun langsung viral di media sosial.
Editor : Stefanus Dile Payong