get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Warga, sempat Saksikan Vanessa Angel Gerakkan Tangan dan Gala Sky Merangkak di Jalan

Hari Ini, Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel Digelar PN Jombang

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:01 WIB
header img
Mobil Vanessa Angel. Foto: Istimewa/SINDOnews

JOMBANG, iNews,id  - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memastikan siap menggelar sidang kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel. Sidang dengan terdakwa Tubagus Joddy, siap digelar hari ini. 

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang perdana Vanessa Angel dengan terdakwa sopir pribadinya akan digelar Kamis 27 Januari 2022. 

"Berkasnya sudah diserahkan oleh Kejaksaan kepada PN Jombang," katanya, Rabu (26/1/2022).

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis 4 November 2021.

Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.

Joddy dijadikan tersangka tunggal dalam peristiwa itu, karena mengendarai Pajero Sport B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 130 Km perjam sambil bermain HP. Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, alam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut