Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPUD Belu Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terjauh di Kabupaten Belu
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Pemilu 2024 Diketok, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 7 September 2023

Rabu, 26 Januari 2022 | 10:47 WIB
  • author Dile Payong
Jadwal Pemilu 2024 Diketok, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 7 September 2023
Jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id  - Jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu. 

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Selanjutnya, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 9-15 September 2023. 

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Kendati demikian, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan. KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada 11 Oktober-9 Desember 2023

Selanjutnya, sebelum melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, capres dan cawapres akan menjalankan masa kampanye. Dalam rencananya, KPU mengusulkan kampanye akan dimulai pada 14 Oktober 2023-10 Februari 2024. 

"Durasi kampanye ini selama 120 hari," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum digelar pada 14 Februari 2024.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut