Kapolsek Wawotobi, Iptu Hamsar mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut berawal saat pelaku pergi ke lokasi tanah miliknya untuk melihat besi pembatas, namun saat tiba di lokasi pelaku melihat korban berada di lokasi dan melihat besi pembatas telah berpindah tempat.
"Pelaku kemudian menegur korban. Tak terima ditegur, korban langsung mencabut besi pembatas tanah memukulkannya kepada pelaku. Pukulan besi pembatas tanah tersebut, mengenai tangan," ungkap Hamsar.
Mendapatkan serangan tersebut, sontak membuat pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya, dan langsung membacok korban. Pembacokan itu dilakukan pelaku berulang kali, hingga mengenai wajah, tangan, lengan, dan paha korban. Korban langsung tersungkur bersimbah darah, usai dibacok berulang kali oleh adiknya. Usai membacok kakak kandungnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi, dengan membawa parang yang digunakannya menghabisi nyawa kakaknya.
Akibat tindakannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong