JAKARTA, iNewsBelu.id - Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat setelah vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain Ferdy Sambo, terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga digiring ke lapas. "Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan eksekusi ini, Ferdy Sambo bakal tinggal di bui sampai seumur hidupnya. Sambo juga tidak bakal mendapatkan remisi.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Sebelumnya, istri Sambo dan juga terpidana kasus ini, Putri Candrawathi, lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Sementara itu terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Salemba. Terpidana lain Ricky Rizal Wibowo dipenjara selama 8 tahun di tempat yang sama.
Editor : Stefanus Dile Payong