Meski kliennya tidak memberikan statement, Budiansyah memastikan kalau kliennya kooperatif memenuhi undangan pihak kepolisian. Dia menerangkan Oklin Fia siap menjalani proses hukum tengah bergulir.
"Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu aja ya," katanya.
Diketahui sebelumnya selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Stefanus Dile Payong