get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati, Ini Respons Presiden Jokowi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:18 WIB
header img
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Jokowi meminta semua pihak untuk dapat menghormati putusan itu.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam mengadili perkara ini, MA memerintahkan lima hakim. 

Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut