JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Jokowi meminta semua pihak untuk dapat menghormati putusan itu.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam mengadili perkara ini, MA memerintahkan lima hakim.
Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Editor : Stefanus Dile Payong