JAKARTA, iNewsBelu.id - Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dikurangi dalam vonis terbaru di tingkat Mahkamah Agung (MA). Salah satunya hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi yang menyita perhatian publik mantan Kadiv Propam Polri itu, awalnya divonis hukuman mati.
Lalu hukuman untuk istri Sambo, Putri Candrawathi dipangkas setengah dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara hukuman Ricky Rizal juga dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pengacara Sambo dan Putri serta Kuat Ma'ruf menghormati putusan kasasi tersebut. Tapi pengacara Ricky Rizal mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, Selasa (8/8/2023). Pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu meski sejatinya lebih ringan.
Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut. "Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong