get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Fantastis KPK Kantongi Bukti Dugaan Suap Rp88 Miliar ke Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:01 WIB
header img
KPK mengantongi bukti dugaan aliran suap Rp88 miliar dari pengusaha ke Kabasarnas Henri Alfiandi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan aliran suap senilai total Rp88 miliar dari pengusaha ke Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi. Suap itu diduga diterima lewat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.  

"Bukti keterlibatan Kabasarnas apa? Ya kemarin dalam ekspose sebenarnya sudah dipaparkan bukti-buktinya, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin ABC (Afri Budi Cahyanto)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Dia menyebut berdasarkan bukti itu, ditemukan adanya dugaan aliran uang yang diterima senilai total Rp88 miliar selama periode 2021-2023. "Sehingga bisa ketahuan ternyata itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima itu Rp88 miliar," kata Alex.

Selain catatan keuangan, KPK juga telah mengantongi pengakuan dari para saksi soal keterlibatan Henri dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 tersebut. "Tentu dari keterangan saksi, bukti percakapan elektronik, bukti-bukti catatan itulah kami meyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada," kata Alex.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni Kabasarnas Henri Alfiandi. Kemudian, Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil. 

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK kemudian menyerahkan penanganan perkara Henri dan Afri ke Puspom TNI. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum KPK dan telah ditahan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut