get app
inews
Aa Text
Read Next : Geram,Tak Terima Dilecehkan, Perempuan ini Nekat Siram Air Keras ke Wajah Teman Suami

Terbukti Terima Suap Kepala Basarnas dan Letkol ABC Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom AU

Senin, 31 Juli 2023 | 20:03 WIB
header img
Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi langsung ditahan usai ditetapkan oleh Danpuspom TNI sebagai tersangka kasus suap. (Foto: Antara)

"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," katanya. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut