get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

3 Pelaku Begal di Kab TTU Berhasil Diringkus Aparat Polres TTU

Minggu, 16 Januari 2022 | 12:37 WIB
header img
Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk tiga pelaku begal di kota Kefamenanu.di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.

KEFAMENANU, iNews.id- Tiga Pelaku Pembegalan Motor yang selama ini selalu meresahkan warga kabupaten TTU yang selelau beraksi
di KM 9 jurusan Kupang akhirnya berhasil di bekuk Tim Buser Polres TTU di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.

Penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban  Febryanti Lango dan Rendi Wager Lango di SPKT
Polres TTU beberapa waktu lalu. Keduanya menjadi korban pembegalan oleh ketiga terduga pelaku di KM 9 jurusan Kupang.

Usai mendapat laporan pengaduan tersebut, tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan .

Setelah  melakukan
penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, tim Buser Polres TTU pun berhasil menangkap ketiganya di kediamannya masing-
masing di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, sekira pukul 21.00 WITA. setelah dibekuk, ketiganya langsung dibawa untuk
diamankan di Mapolres TTU.

Ketiga pelaku yakni :
 (GA), 34 tahun, (YB) 39 tahun, dan  (Y)  ketiganya merupakan warga Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan,
Kabupaten TTU. 

Kasat Reskrim polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan ketiga
terduga pelaku begal tersebut.


"Besok kita gelar penetapan tersangka (terhadap ketiganya)," jelas Kasat Fernando.

Menurutnya, ketiga terduga pelaku saat ini masih berstatus diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut